Tag - kebiasaan

Darah Kebiasaan Wanita (01) Makna Haid Dan Hikmahnya

oleh : Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin ?RahimahullahMakna Haid Dan Hikmahnya Makna Haid Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir. Dan menurut istilah syara' ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau...

Darah Kebiasaan Wanita (02) Usia Dan Masa Haid

oleh : Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin ?RahimahullahUsia Dan Masa HaidUsia Haid Usia haid biasanya antara 12 sampai dengan 50 tahun Dan kemungkinan seorang wanita sudah mendapatkan haid sebelum usia 12 tahun, atau masih mendapatkan haid sesudah usia 50 tahun. Itu semua tergantung pada kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhinya.Para ulama, rahimahullah, berbeda...

Darah Kebiasaan Wanita (03) Hal-hal diluar Kebiasaan Haid

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin ?RahimahullahHal-hal diluar Kebiasaan Haid Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid: Bertambah atau berkurangnya masa haid.Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari....

Darah Kebiasaan Wanita (05) Istihadhah Dan Hukum Hukumnya

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin ?RahimahullahIstihadhah Dan Hukum-HukumnyaMakna Istihadhah Istihadhah ialah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan. Dalil kondisi pertama, yakni keluamya darah terus-menerus tanpa henti sama sekali, hadits riwayat Al- Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa...

Darah Kebiasaan Wanita (04) Hukum Hukum Haid

oleh : Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin ?RahimahullahHukum-Hukum HaidTerdapat banyak hukum haid, ada lebih dari dua puluh hukum. Dan kami sebutkan di sini hukum-hukum yang kami anggap banyak diperlukan, antara lain: Shalat.Diharamkan bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunat, dan tidak sah shalatnya. Jugatidak wajib baginya mengerjakan shalat, kecuali jika ia...

Darah Kebiasaan Wanita (06) Nifas Dan Hukum-Hukumnya

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin ?RahimahullahNifas Dan Hukum-HukumnyaMakna NifasNifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya ( 2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau...

Darah Kebiasaan Wanita (07) Penggunaan Alat Pencegah atau Perangsang Haid, Pencegah Kehamilan Dan Penggugur Kandungan

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin ?RahimahullahPenggunaan Alat Pencegah atau Perangsang Haid, Pencegah Kehamilan Dan Penggugur Kandungan Pencegah Haid Diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid, tapi dengan dua syarat: - a). Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan firman Allah Ta...